Sebelumnya, berkas tersangka Prasetijo terkait kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 4 September 2020.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Barang bukti kasus ini yaitu Surat Jalan Nomor 77 tertanggal 3 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 Nomor 990; Surat Jalan Nomor 82 tertanggal 18 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 Nomor 1561 dan Surat Rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.