Polri: Kejaksaan Minta 3 Perbaikan di Berkas Kasus Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Irfan Ma'ruf
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara)

Sebelumnya, berkas tersangka Prasetijo terkait kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 4 September 2020.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Barang bukti kasus ini yaitu Surat Jalan Nomor 77 tertanggal 3 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 Nomor 990; Surat Jalan Nomor 82 tertanggal 18 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 Nomor 1561 dan Surat Rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Raja Juli Sebut Tetap Butuh Polisi Aktif di Kemenhut: Bantu Pengawasan Internal

Nasional
5 jam lalu

Wakapolri Akui Masih Banyak Polisi Under Perfomance, dari Kapolsek hingga Kapolres

Nasional
7 jam lalu

Polri Evaluasi Penanganan Demo, Terjunkan Tim ke 12 Polda

Buletin
11 jam lalu

Densus 88 Tangkap 5 Perekrut Anak via Media Sosial, 110 Pelajar Terpapar di 3 Provinsi  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal