Ditetapkan Tersangka, Brigjen Prasetijo Utomo Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo (BJPU) sebagai tersangka penerbitan surat jalan untuk buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Prasetijo setidaknya disangkakan terhadap tiga hal.

Pertama, Prasetijo disangkakan memalsukan dan menggunakan surat jalan serta surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra. Selanjutnya Prasetijo yang notabene penegak hukum disangkakan membantu orang yang dirampas kemerdekaannya dalam hal ini Djoko Tjandra.

"BJPU yang merupakan anggota Polri sebagai penegak hukum telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra dengan memberikan surat jalan, surat keterangan bebas covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan," kata Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Yang ketiga Brigjen Prasetijo disangkakan menghalangi atau mempersukar penyidikan, menghancurkan serta menghilangkan sebagian barang bukti. Menurut pemeriksaan sejauh ini Bareskrim menduga Prasetijo memerintahkan Kompol Joni Andrianto membakar surat perjalanan yang telah digunakan Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking.

"Kesimpulannya BJPU dipersangkakan dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP. Ancaman maksimal enam tahun penjara," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Nasional
11 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri

Nasional
19 hari lalu

Sertijab Polri: 2 Pejabat Bareskrim Moncer Jadi Kapolda

Nasional
20 hari lalu

Sertijab Polri: Irjen Djuhandhani Resmi Jabat Kapolda Sulsel, Irjen Helfi Assegaf Kapolda Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal