Polri Layangkan Surat Panggilan Kedua kepada Fakarich Guru Trading Indra Kenz

Puteranegara Batubara
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. (Foto IG Fakarich).

Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri mengungkap sosok orang yang mengajarkan Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi afiliator. Dia adalah seseorang bernama Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama. 

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Indra Kenz Bebas Bersyarat Sejak 24 September 2026, Wajib Lapor ke Bapas Sebulan Sekali

3 hari lalu

Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Ungkap Ganti Rugi Masih Bermasalah di Paguyuban

4 hari lalu

Indra Kenz Bebas Disambut Haru Paris Pernandes

4 hari lalu

Indra Kenz Bebas dari Lapas Cibinong, Menangis Berpelukan dengan Paris Pernandes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal