Selain itu, Polri meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Febrie telah sah secara hukum.
"Menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan," kata tim hukum Polri.
Sebelumnya, kubu Febrie dalam permohonan praperadilannya meminta hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, dan pencekalan terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU tidak sah secara hukum.
Kubu Febrie juga meminta agar surat penetapan tersangka terhadap kliennya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.