Cahyono menambahkan, awalnya kasus itu ditangani penyidik Polda Kalbar sejak tanggal 7 April 2021, lantas diambil alih pihaknya pada Mei 2024 hingga akhirnya dilakukan penyelidikan sampai November 2024. Kini, keempat orang itu dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.