JAKARTA, iNews.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan mekanisme penugasan polisi aktif ke kementerian dan lembaga. Dia mengatakan penempatan itu dilakukan berdasarkan permintaan resmi kementerian dan pembaga terkait serta evaluasi kompetensi.
“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Dia memerinci, proses penugasan itu diawali dari permintaan kementerian dan lembaga terkait. Kemudian, SSDM Polri melakukan asesmen untuk menentukan kandidat yang paling relevan.
Kandidat tersebut kemudian dihadapkan secara resmi kepada kementerian dan lembaga pemohon sebelum diusulkan untuk keputusan presiden (keppres) bagi jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama dan madya serta keputusan menteri atau pimpinan lembaga negara bagi jabatan di bawahnya.
Dia menegaskan penugasan anggota Polri pada jabatan struktural di kementerian dan lembaga tidak dapat dilakukan hanya dengan surat internal Polri.
“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian dan lembaga adalah dengan keputusan presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” tegasnya.