JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkap sebanyak 300 anggotanya menduduki jabatan manajerial di luar struktur kepolisian. Kemudian, ada 4.132 personel yang mengisi posisi staf, ajudan, hingga pengawal.
“Kalau tidak salah sekitar 300-an yang duduk di jabatan manajerial. Yang lainnya, yang disebut sekitar 4.132 kalau tidak salah itu terdiri dari ada staf, ada ajudan, ada pengawal, ada fungsi pendukung di kementerian dan lembaga terkait,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Meski begitu, kata dia, ribuan anggota Polri yang mengisi struktur jabatan lain bukan menduduki posisi strategis.
“Jadi, bukan berarti 4.132 orang itu adalah semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi ada sekitar 300 orang yang ada, sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial,” ujar dia.
Diketahui, MK memutuskan polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Jika ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan atas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).