Polri Sita Aset Senilai Rp5,9 Triliun dari Obligor BLBI

Faieq Hidayat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI menyita aset senilai Rp5,9 triliun. Nantinya akan dikembalikan kepada negara. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI. 

“Rp 5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022). 

Disamping itu, Kapolri menyampaikan upaya korps bhayangakara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif. Selama tahun 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi. 

“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai Rp442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020,” kata mantan Kabareskrim Polri ini. 

Tidak hanya melakukan penidakan, kata dia upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Kapolri-Menhut Bentuk Satgas Gabungan Usut Kayu Gelondongan, Pastikan Kerja Cepat!

Nasional
22 jam lalu

Heboh Kayu Gelondongan di Lokasi Bencana Sumatra, Ada Bekas Gergaji Mesin!

Nasional
22 jam lalu

Usut Kayu Gelondongan di Lokasi Bencana Sumatra, Tim Kemenhut-Polri Bergerak!

Nasional
1 hari lalu

Bertemu KIP, Kapolri Jamin Polri Terbuka dan Terus Lakukan Perbaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal