"Kedua tersangka berperan sebagai kurir, saat ditangkap keduanya sedang membawa sabu-sabu 45 kilogram. Penyidik kemudian menggeledah rumah tersangka di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kota Tangerang dan menemukan sabu 25 kilogram, dua dus ikan asin serta satu dus kopi," katanya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap DPO Pemasok Sabu-Sabu ke Nunung
Bareskrim Mabes Polri kemudian berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk mengungkap asal barang haram tersebut. "Polri akan terus berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk mencari informasi intelijen serta fakta hukum untuk mengungkap kasus negara yang melibatkan dua negara," ucapnya.
Dua tersangka akan dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal subsider yakni Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.