Polri Tangkap 2 Kurir Sabu 70 Kg yang Diselundupkan dari Malaysia

Antara
Bareskrim Polri berhasil menangkap dua kurir sabu yang diselundupkan dari Malaysia seberat 70 kilogram, Selasa (21/1/2020). (Foto: Antara)

"Kedua tersangka berperan sebagai kurir, saat ditangkap keduanya sedang membawa sabu-sabu 45 kilogram. Penyidik kemudian menggeledah rumah tersangka di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kota Tangerang dan menemukan sabu 25 kilogram, dua dus ikan asin serta satu dus kopi," katanya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap DPO Pemasok Sabu-Sabu ke Nunung

Bareskrim Mabes Polri kemudian berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk mengungkap asal barang haram tersebut. "Polri akan terus berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk mencari informasi intelijen serta fakta hukum untuk mengungkap kasus negara yang melibatkan dua negara," ucapnya.

Dua tersangka akan dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal subsider yakni Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
27 menit lalu

Mahathir Sebut Perjanjian Dagang Malaysia-AS yang Diteken Anwar-Trump Tidak Sah

Internasional
7 jam lalu

Mahathir Mohamad Laporkan PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Polisi

Megapolitan
3 jam lalu

Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi

Nasional
8 jam lalu

Terkuak! Mami Narkoba Dewi Astutik Edarkan Barang Haram hingga ke Brasil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal