Polri Terbitkan Red Notice 2 Buronan Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman

riana rizkia
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Puteranegara)

JAKARTA, iNews.id - Dua orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat para mahasiswa dengan modus program magang ke Jerman resmi menjadi buronan. Polri menerbitkan red notice atas nama ER alias EW (39) dan A alias AE (37) yang masih berada di Jerman.

"Manakala dia tidak bisa hadir, tentu saja kita akan menerbitkan 2 orang ini ke DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Rabu (27/3/2024).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka lainnya sudah berada di Indonesia dan tengah menjalani proses hukum.

Kedua buronan ini berafiliasi dengan PT. SHB dan PT CVGEN. PT SHB berperan menyosialisasikan program magang dan memungut biaya pendaftaran dari para mahasiswa.

Namun, menurut Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker, PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kapolri Bertemu KSBSI, Komitmen Terus Perjuangkan Hak Buruh

Nasional
2 hari lalu

Habiburokhman: Narasi Reformasi Polri lewat Pergantian Kapolri Salah Kaprah

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
2 hari lalu

PWI Umumkan Pemenang Anugerah Jurnalistik 2026, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal