Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online selama 5-20 November 2024, Sita Uang Rp77 Miliar

Jonathan Simanjuntak
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers kasus judi online. (Foto MPi).

Adapun total barang bukti uang yang berhasil disita oleh Polri dari kasus itu berjumlah Rp77.653.433.548 atau Rp77 miliar. Polisi turut mengamankan barang bukti lain seperti buku rekening hingga bangunan.

“Jumlah uang yang disita setelah terbentuknya desk ini adalah Rp77.653.433.548 kemudian ada 858 unit hp, 111 laptop pc maupun tablet, 470 buku rekening, 829 kartu atm, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan dan 2 pucuk senjata api,” kata dia.

Wahyu memastikan Polri berkomitmen untuk memberantas judi online. Adapun operasi ini masih terus dilakukan di seluruh Polda se-Indonesia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
10 jam lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Buletin
1 hari lalu

Netanyahu Tewas Dirudal? Klaim Media Iran Picu Spekulasi Global

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Sita Kantor-Tanah terkait Kasus Dana Syariah Indonesia, Total Rp300 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal