Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online selama 5-20 November 2024, Sita Uang Rp77 Miliar

Jonathan Simanjuntak
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers kasus judi online. (Foto MPi).

Adapun total barang bukti uang yang berhasil disita oleh Polri dari kasus itu berjumlah Rp77.653.433.548 atau Rp77 miliar. Polisi turut mengamankan barang bukti lain seperti buku rekening hingga bangunan.

“Jumlah uang yang disita setelah terbentuknya desk ini adalah Rp77.653.433.548 kemudian ada 858 unit hp, 111 laptop pc maupun tablet, 470 buku rekening, 829 kartu atm, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan dan 2 pucuk senjata api,” kata dia.

Wahyu memastikan Polri berkomitmen untuk memberantas judi online. Adapun operasi ini masih terus dilakukan di seluruh Polda se-Indonesia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

7 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

9 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Live Streaming Pornografi di Medsos, 6 Pelaku Ditangkap

11 hari lalu

Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal