PPATK Bekukan 17 Rekening Senilai Rp77,945 Miliar terkait Investasi Ilegal

Carlos Roy Fajarta
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksilegal dibekukan. (Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membekukan rekening yang diduga terkait aliran dana investor terkait produk investasi ilegal atau bodong. Ada 17 rekening dibekukan.


"Ada 17 rekening dengan nilai Rp77,945 miliar kita bekukan, sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 M dari 275 rekening," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana, Jumat (25/3/2022).

Dia menyebutkan PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal. Dari hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam.

"Misalkan disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," kata Ivan Yustivandana.

PPATK dikatakan Ivan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia berkoordinasi dengan FIU dari negara lain. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Gus Ipul Ungkap 28 Penerima Bansos Terdeteksi Transaksi Judol di Atas Rp1 Miliar

1 bulan lalu

Perkuat Intelijen Keuangan, Prabowo Naikkan Anggaran PPATK

2 bulan lalu

PPATK Ungkap Pihak-Pihak yang Berwenang Blokir Rekening Aktivis Pati, Siapa Saja?

2 bulan lalu

PPATK Bantah Blokir Rekening Aktivis Pati: Kami Tak Lakukan Penghentian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal