JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membekukan rekening yang diduga terkait aliran dana investor terkait produk investasi ilegal atau bodong. Ada 17 rekening dibekukan.
"Ada 17 rekening dengan nilai Rp77,945 miliar kita bekukan, sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 M dari 275 rekening," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana, Jumat (25/3/2022).
Dia menyebutkan PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal. Dari hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam.
"Misalkan disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," kata Ivan Yustivandana.
PPATK dikatakan Ivan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia berkoordinasi dengan FIU dari negara lain.