PPATK Bentuk Tim Khusus Lacak Aliran Dana Parpol Jelang Pemilu 2024

Kiswondari
PPATK akan membentuk tim khusus untuk melacak aliran dana ke parpol jelang Pemilu 2024. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan membentuk tim khusus untuk mengawasi aliran dana sumbangan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu. Hal itu dilakukan jelang Pemilu 2024.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya sering menemukan adanya sumbangan baik dari perorangan maupun korporasi kepada partai politik melebihi batas yang ditentukan. Temuan itu dilaporkan pada Pemilu 2019.

"Kami akan siapkan tim khusus untuk cek aliran uang itu," kata Ivan di di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Padahal, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang dana kampanye mengatur sumbangan dari perorangan kepada partai politik maksimal Rp1 miliar. Sementara sumbangan dari kelompok atau korporasi maksimal Rp7,5 miliar.

"Sumbangan baik dari perorangan atau dari korporasi itu ada batas maksimalnya. Jadi tidak boleh melebihi batas, nanti akan kita laporkan ke KPU atau Bawaslu," kata Ivan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Duh! 602.000 Warga Jakarta Terlibat Judol, Nilai Transaksi Tembus Rp3,12 Triliun

Nasional
4 hari lalu

Mengimajinasikan Indonesia

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Jaga Inflasi: Kalau Ada Pemilu, Hampir Pasti Terpilih Lagi

Nasional
28 hari lalu

Keterwakilan Anak Muda di Parlemen Merosot, Parpol Buka Ruang Lebih Luas bagi Milenial dan Gen Z

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal