JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan membentuk tim khusus untuk mengawasi aliran dana sumbangan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu. Hal itu dilakukan jelang Pemilu 2024.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya sering menemukan adanya sumbangan baik dari perorangan maupun korporasi kepada partai politik melebihi batas yang ditentukan. Temuan itu dilaporkan pada Pemilu 2019.
"Kami akan siapkan tim khusus untuk cek aliran uang itu," kata Ivan di di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Padahal, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang dana kampanye mengatur sumbangan dari perorangan kepada partai politik maksimal Rp1 miliar. Sementara sumbangan dari kelompok atau korporasi maksimal Rp7,5 miliar.
"Sumbangan baik dari perorangan atau dari korporasi itu ada batas maksimalnya. Jadi tidak boleh melebihi batas, nanti akan kita laporkan ke KPU atau Bawaslu," kata Ivan.