PPATK Sumbang Rp17,38 Triliun ke Negara Hasil Uang Pengganti Tindak Pidana selama 2 Tahun

Ariedwi Satrio
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (foto: Azhfar/MPI)

Lebih lanjut, kata Ivan, beberapa hasil analisis dan pemeriksaan PPATK telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan berjalan hingga proses persidangan. Sehingga, koordinasi PPATK dengan penegak hukum terus dilakukan agar hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti untuk kepentingan penegakan hukum.

Langkah lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara, ditekankan Ivan, PPATK menginisiasi percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

"Penetapan RUU ini untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset, khususnya aset yang dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia, serta aset yang terindikasi tindak pidana (tainted asset), tetapi sulit dibuktikan pada peradilan pidana," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Sejumlah Kementerian Balikin Duit Anggaran Rp3,5 Triliun ke Kas Negara, Ada Apa?

Nasional
5 hari lalu

Sidang PK Eks Dirut Asabri Adam Damiri, Ahli Nilai Hukuman Uang Pengganti Tidak Tepat

Nasional
9 hari lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
11 hari lalu

PPATK Tekan Perputaran Uang Judol hingga Rp155 Triliun di 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal