PPATK Telisik Harta Kekayaan Hakim Kasasi dalam Kasus Vonis Ronald Tannur

Nur Khabibi
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sedang menganalisis harta kekayaan terhadap Majelis Hakim Kasasi yang menjatuhkan hukuman lima tahun terhadap Gregorius Ronald Tannur. Hukuman tersebut menganulir vonis bebas terhadap Ronald Tannur. 

"lya, kami koordinasikan dengan teman-teman penyidik. Kami laksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai aturan yg berlaku," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Rabu (30/10/2024). 

Ivan menyebutkan, analisis keuangan tidak hanya dilakukan terhadap Majelis Hakim tersebut. Menurutnya, sejumlah pihak terkait pun dilakukan analisis. 

"Sesuai yang ditangani oleh Penyidik, termasuk pihak-pihak lainnya yang terkait," ujarnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jumbo! PPATK Temukan Rp11 Triliun Hasil Tindak Pidana Sumber Daya Alam di Sumatra

Buletin
3 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
3 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Buletin
5 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal