PPATK Telisik Harta Kekayaan Hakim Kasasi dalam Kasus Vonis Ronald Tannur

Nur Khabibi
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (Foto: Ist)

Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).

“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Adapun majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

2 hari lalu

Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan buat Jokowi jika Sidang Tak Disetop

2 hari lalu

Perputaran Dana Judi Online Turun hingga 20 Persen, PPATK: Jangan Lengah!

2 hari lalu

PPATK Bongkar Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal