PPATK Ungkap Transaksi Janggal ke Parpol, Bawaslu Belum Temukan Dugaan Pelanggaran

Achmad Al Fiqri
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut laporan PPATK soal dugaan aliran dana ke parpol belum bisa diproses (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa memproses laporan transaksi janggal yang mengalir ke rekening partai politik (parpol) yang diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyebabnya, data yang dikirim kepada Bawaslu tidak boleh dipublikasikan kepada publik.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan informasi yang dikirim PPATK hanya untuk kepentingan informasi dana kampanye. 

Jika memang ada indikasi terkait dana janggal tersebut, Bawaslu akan berkoodinasi dengan sentra Gakkumdu.

"Dalam surat PPATK disebutkan bahwa informasi ini hanya untuk kepentingan informasi dana kampanye yang kemudian hal tersebut tidak boleh di-publish ke luar. PPATK sendiri dalam surat itu menyatakan demikian," kata Bagja, Senin (15/1/2024).

Sejauh ini, Bawaslu belum menemukan dugaan pelanggaran pemilu atas indikasi transaksi janggal tersebut. Bawaslu hanya bisa memproses laporan tersebut jika teridentifikasi sebagai dugaan pelanggaran pemilu atau pidana pemilu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
18 hari lalu

PPATK Ungkap Deposit Judol saat Piala Dunia Tembus Rp1,02 Triliun

26 hari lalu

Pakar Hukum Soroti Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Peringatkan Kripto Bisa Jadi Modus Penyamaran Aset

30 hari lalu

Perputaran Dana Judi Online Turun hingga 20 Persen, PPATK: Jangan Lengah!

31 hari lalu

PPATK Bongkar Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal