Selain itu, Bagja juga melihat adanya dugaan tindak pidana lain, yaitu anggaran Proyek Strategi Nasional (PSN) yang mengalir ke elite politik maupun aparatur sipil negara (ASN). Hal ini diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Bagja menegaskan bahwa Bawaslu bukan lembaga penegak hukum di bidang tersebut. Tugas Bawaslu adalah mengawasi pelaksanaan pemilu, termasuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
"Yang jelas, kami bukan untuk penegak hukum di bidang itu," kata Bagja.
Sebelumnya, PPATK menemukan adanya aliran dana dari luar negeri senilai Rp195 miliar ke 21 bendahara partai politik (parpol). Penerimaan uang itu, ditemukan PPATK sepanjang 2022-2023.
PPATK mengendus adanya peningkatan transaksi dari 21 partai politik dalam rentang 2022-2023. Pada 2022, PPATK mengidentifikasi 8.270 transaksi. Kemudian, jumlah transaksi meningkat menjadi 9.164 pada tahun 2023.
Meski begitu, PPATK tak mengungkap identitas bendahara parpol yang menerima aliran dana tersebut.