PPATK Ungkap Transaksi Janggal ke Parpol, Bawaslu Belum Temukan Dugaan Pelanggaran

Achmad Al Fiqri
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut laporan PPATK soal dugaan aliran dana ke parpol belum bisa diproses (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa memproses laporan transaksi janggal yang mengalir ke rekening partai politik (parpol) yang diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyebabnya, data yang dikirim kepada Bawaslu tidak boleh dipublikasikan kepada publik.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan informasi yang dikirim PPATK hanya untuk kepentingan informasi dana kampanye. 

Jika memang ada indikasi terkait dana janggal tersebut, Bawaslu akan berkoodinasi dengan sentra Gakkumdu.

"Dalam surat PPATK disebutkan bahwa informasi ini hanya untuk kepentingan informasi dana kampanye yang kemudian hal tersebut tidak boleh di-publish ke luar. PPATK sendiri dalam surat itu menyatakan demikian," kata Bagja, Senin (15/1/2024).

Sejauh ini, Bawaslu belum menemukan dugaan pelanggaran pemilu atas indikasi transaksi janggal tersebut. Bawaslu hanya bisa memproses laporan tersebut jika teridentifikasi sebagai dugaan pelanggaran pemilu atau pidana pemilu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
6 hari lalu

PPATK Tekan Perputaran Uang Judol hingga Rp155 Triliun di 2025

Nasional
6 hari lalu

PPATK Ingatkan Bahaya Candu Judi Online, Butuh Waktu 10 Tahun untuk Bisa Sembuh

Nasional
11 hari lalu

Geger! PPATK Temukan 51.611 ASN Jadi Pemain Judol

Nasional
11 hari lalu

Mencengangkan! PPATK Ungkap Perputaran Uang Judol Tembus Rp976,8 Triliun sejak 2017

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal