PPKM Darurat, Kapolri Perkuat 5 Manajemen Kontijensi di Zona Merah Covid-19

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperkuat tim manajemen di zona merah Covid-19. (foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memperkuat penerapan lima manajemen kontinjesi di wilayah zona merah Covid-19 selama PPKM Darurat. Selain itu, Polri juga bakal melakukan penguatan terhadap penerapan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dan protokol kesehatan.

"Polri akan tetap melakukan kegiatan PPKM mikro melalui penguatan 3T dan 5M, mikro lockdown, dan melakukan 5 manajemen kontijensi di zona merah atau lokasi yang memiliki banyak klaster seta melaksanakan Ops Yustisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat membacakan amanat Kapolri di Gedung Rutapama, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).

Lima manajemen kontijensi itu adalah, pertama penjagaan kampung atau RT yang sudah menjadi klaster. Kedua, manajemen Tracing dan ketersediaan Swab Antigen. 

Lalu ketiga, manajemen RT-PCR dan peningkatan kecepatan hasil Laboratorium. Selanjutnya keempat, melakukan penyiapan manajemen pasien yang reaktif atau positif penentuan isolasi mandiri dan rujukan ke Rumah Sakit (RS). 

Dan yang terakhir, manajemen evakuasi pengangkutan positif bila sudah semakin banyak yang positif dan klaster keluarga meluas. 

Dalam hal ini, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram (STR) soal Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Surat telegram tersebut bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021) yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini bakal berlaku sejak nanti malam pukul 00.00 WIB.

"Surat telegram pak Kapolri sudah keluar STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021). Operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan malam nanti 3 Juli dan sudah dinyatakan berlaku," ujar Argo.

Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini, dikatakan Argo, merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Kapolri-Menhut Bentuk Satgas Gabungan Usut Kayu Gelondongan, Pastikan Kerja Cepat!

Nasional
12 jam lalu

Heboh Kayu Gelondongan di Lokasi Bencana Sumatra, Ada Bekas Gergaji Mesin!

Nasional
13 jam lalu

Usut Kayu Gelondongan di Lokasi Bencana Sumatra, Tim Kemenhut-Polri Bergerak!

Nasional
17 jam lalu

Bertemu KIP, Kapolri Jamin Polri Terbuka dan Terus Lakukan Perbaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal