PPKM Mikro Diperketat, RT Jadi Zona Merah jika Kasus Covid-19 Lebih dari 5 Rumah

Dita Angga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan PPKM mikro memperketat zonasi di tingkat RT. (Foto: Kemenko Perekonomian)

Sementara itu terkait dengan kriteria PPKM mikro lainnya tidak mengalami perubahan.

“Dan kriteria secara nasional tetap yang empat kriteria yaitu kasus kesembuhan, kasus aktif, kasus kematian, dan bed occupancy rate. Itu yang secara analisis ilmiah,” ujar Airlangga. 

Perlu diketahui berikut kriteria zonasi tingkat RT sebelumnya:

1. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus covid-19 di satu RT.

2. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

3.Zona oranye dengan kriteria jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

4. Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari IO rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 jam lalu

Mitigasi Dampak El Nino, Prabowo Perintahkan Bantuan Beras Berlanjut hingga Desember

11 hari lalu

Harbolnas 2026 Bidik Transaksi Rp40 Triliun, Airlangga: Dorong Ekonomi Kuartal IV

15 hari lalu

Airlangga Ungkap 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

17 hari lalu

Wacana Pembatasan Pertalite, Airlangga Sebut Tipe Kendaraan Jadi Acuan Desil Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal