JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai tanggal 6 hingga 19 April 2021. Pelaksanaan PPKM mikro juga diperketat pada zonasi di tingkat RT.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4/2021).
“Kalau semula zona merahnya lebih dari 10 rumah, pemerintah sekarang memperkecil di atas lima rumah itu merah,” katanya.
Sementara itu untuk zona oranye ditetapkan jika suatu RT memiliki kasus covid-19 di 3-5 rumah.
“Zona kuningnya satu sampai dua rumah. Dan tidak ada kasus kurang dari satu rumah berarti hijau,” ucapnya.
Airlangga menyebut pengetatan ini untuk mendorong agar penularan covid-19 dapat terus ditekan.
“Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat terkait dengan penularan covid-19 lebih bisa dicegah lagi,” ujarnya.