PPKM Mikro Diperketat, RT Jadi Zona Merah jika Kasus Covid-19 Lebih dari 5 Rumah

Dita Angga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan PPKM mikro memperketat zonasi di tingkat RT. (Foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai tanggal 6 hingga 19 April 2021. Pelaksanaan PPKM mikro juga diperketat pada zonasi di tingkat RT.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4/2021).

“Kalau semula zona merahnya lebih dari 10 rumah, pemerintah sekarang memperkecil di atas lima rumah itu merah,” katanya.

Sementara itu untuk zona oranye ditetapkan jika suatu RT memiliki kasus covid-19 di 3-5 rumah.

“Zona kuningnya satu sampai dua rumah. Dan tidak ada kasus kurang dari satu rumah berarti hijau,” ucapnya.

Airlangga menyebut pengetatan ini untuk mendorong agar penularan covid-19 dapat terus ditekan.

“Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat terkait dengan penularan covid-19 lebih bisa dicegah lagi,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pengumuman! Pemerintah Terapkan WFA saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Tanggalnya

Nasional
3 hari lalu

Juda Agung Resmi Jadi Wamenkeu, Airlangga Harap Sinkronisasi Fiskal-Moneter Makin Baik

Nasional
5 hari lalu

IHSG Bangkit Hari Ini, Menko Airlangga Sebut Kepercayaan Investor Telah Kembali

Nasional
5 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Rp12,83 Triliun, Jaga Daya Beli Masyarakat selama Ramadan-Idulfitri 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal