Prabowo Belum Setujui Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi, Minta Dikaji lagi

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Sekretariat Presiden)

Yusril kembali menjelaskan, UNCAC tidak spesifik mendefinisikan korupsi, tapi menyerahkan kepada masing-masing negara peserta konvensi untuk merumuskan korupsi itu di hukum nasional mereka sendiri.

UNCAC hanya panduan bagi negara untuk melakukan perumusan yang lebih jelas dan tegas terhadap pengertian korupsi. Kemudian, cara-cara memberantasnya, dan mengatur juga kerja sama internasional antar negara dalam memberantas tindak pidana korupsi itu.

Yusril mengatakan pengertian, tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Tipikor  juga mencakup berbagai perbuatan selain suap dan kerugian negara, termasuk gratifikasi serta pemerasan yang dilakukan oleh pejabat.

“Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengklarifikasi soal usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi. Luhut menegaskan, pihaknya tidak mengusulkan penghapusan kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 jam lalu

Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Ingin Perluas Cakupan Korupsi Bukan Ringankan Koruptor

2 jam lalu

Presiden Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi

3 jam lalu

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Ini Respons Menkum Supratman

4 jam lalu

Prabowo Panggil Kepala BMKG, Bahas Karhutla hingga Persiapan Hadapi Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal