Yusril kembali menjelaskan, UNCAC tidak spesifik mendefinisikan korupsi, tapi menyerahkan kepada masing-masing negara peserta konvensi untuk merumuskan korupsi itu di hukum nasional mereka sendiri.
UNCAC hanya panduan bagi negara untuk melakukan perumusan yang lebih jelas dan tegas terhadap pengertian korupsi. Kemudian, cara-cara memberantasnya, dan mengatur juga kerja sama internasional antar negara dalam memberantas tindak pidana korupsi itu.
Yusril mengatakan pengertian, tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Tipikor juga mencakup berbagai perbuatan selain suap dan kerugian negara, termasuk gratifikasi serta pemerasan yang dilakukan oleh pejabat.
“Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengklarifikasi soal usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi. Luhut menegaskan, pihaknya tidak mengusulkan penghapusan kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi tersebut.