JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto dipastikan belum menyetujui perubahan definisi korupsi yang merupakan hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Sebelumnya, usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi pernah disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi. Saya kira itu masalahnya,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, Prabowo menanyakan apakah di dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) semata-mata hanya diatur soal penyuapan. Yusril kemudian menjelaskan, UNCAC tidak hanya mengatur soal penyuapan tetapi juga aspek lain terkait kerugian dari kekayaan negara bahkan hingga money laundering atau pencucian uang hingga fraud.
“Saya mengatakan tidak, Pak, ya. Di dalam undang-undang, di dalam UN Convention Against Corruption itu mengatur banyak hal di samping juga penyuapan, bribery, suap, tapi juga ada aspek-aspek lain yang terkait dengan yang kalau bahasa kita tuh kerugian negara, kaitannya dengan kerugian dari kekayaan negara walaupun tekanannya lebih kepada pemulihan,” kata Yusril.