Hakim, kata Mukti, juga harus mampu menjawab harapan publik agar tidak ada lagi yang korupsi. Apalagi, menurutnya kondisi peradilan di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
"Terlebih dalam kondisi peradilan di Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja, maka publik berharap agar tidak ada lagi hakim dan aparat pengadilan lainnya yang melakukan korupsi dan gratifikasi," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji para hakim. Kenaikan tertinggi yakni mencapai hingga 280 persen.
"Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi, kenaikan tertinggi 280 persen," kata Prabowo.
Prabowo mengaku prihatin gaji para hakim sudah lama tidak naik, bahkan hingga 18 tahun.