JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) memeriksa M, hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu (21/01/2026) pukul 14.30 WIB. Pemeriksaan itu dilakukan sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena M walkout dari sidang.
M melakukan aksi tersebut sebagai sikap solidaritasnya terhadap seruan mogok sidang yang digaungkan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia. Sebelum memanggil M, KY juga telah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Hakim M diduga melanggar KEPPH karena walkout saat sidang, sehingga mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut," kata anggota KY, Abhan dalam keterangannya.
Hanya saja, Abhan tidak memerinci materi pemeriksaan itu. Dia mengatakan pemanggilan M dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan etik.
Menurut dia, hasil pemeriksaan itu akan dibawa ke sidang pleno untuk menentukan apakah M terbukti melanggar KEPPH.
"KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bila M terbukti melanggar KEPPH. Bila tidak terbukti, nama baik M akan dipulihkan oleh KY," kata Abhan.