Prabowo Terbitkan Inpres, Larang Buka Lahan dengan Membakar 

Yuwantoro Winduajie
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)

Pembakaran lahan juga dilarang dilakukan di ekosistem gambut maupun zona penyangga dengan radius 500 meter.

Inpres tersebut menegaskan pengecualian pembakaran lahan untuk kepentingan kearifan lokal tidak dapat digunakan bagi kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, maupun pemegang izin atau hak konsesi. Pembukaan lahan dengan cara tersebut juga baru dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dan pendampingan dari pemerintah.

Pengecualian turut dibatasi berdasarkan kondisi kebencanaan. Praktik pembakaran lahan hanya dapat dilakukan setelah status darurat karhutla di suatu daerah dicabut oleh kepala daerah.

Pengetatan aturan tersebut dilakukan setelah sejumlah daerah memiliki regulasi yang memberikan ruang bagi masyarakat membuka lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal.

Salah satunya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Aturan tersebut mengatur pembakaran lahan hingga dua hektare per kepala keluarga dengan sejumlah persyaratan, termasuk kewajiban membuat sekat bakar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Nekat Daki Gunung Semeru saat Karhutla, 7 Pendaki Ilegal Terancam 5 Tahun Bui

12 jam lalu

Pemerintah Segel Lahan Bekas Karhutla 2.400 Hektare yang Ditanami Sawit di Kalbar, Langsung Diproses Pidana

14 jam lalu

Duh! Lahan Bekas Karhutla 2.400 Hektare di Kalbar Mulai Ditanami Sawit

1 hari lalu

Hujan Guyur Palangka Raya, Warga Berharap Karhutla Mereda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal