Praperadilan Ditolak Lagi, Kubu Eks Jampidsus Febrie Singgung Dugaan Kriminalisasi

Ari Sandita Murti
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Firman Wijaya menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya sebagai paradoks prosedural. Dia menyebut putusan tersebut justru memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap Febrie.

"Sehingga wajar saja Pak Febrie Ardiansyah mengatakan ini kalau formalitasnya saja bermasalah berarti ada kriminalisasi terhadap diri saya. Ini bisa saja mengonfirmasi pernyataan beliau," ujar Firman kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Menurut Firman, terdapat pertimbangan hakim yang dinilai tidak sejalan dengan amar putusan. Dia menyebut hakim praperadilan mengakui adanya penyimpangan atau ketidakcermatan prosedural dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, hakim tetap menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya. Kondisi tersebut dinilai sebagai paradoks prosedural.

"Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural ya kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada. Namun sepertinya itu dianggap nol, dan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkan," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie, Status Tersangka Sah

1 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan Tetap Sah

4 hari lalu

LPSK Beri Perlindungan ke Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasannya

18 jam lalu

Praperadilan Febrie Adriansyah soal Status Tersangka Diputuskan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal