Praperadilan Ditolak Lagi, Kubu Eks Jampidsus Febrie Singgung Dugaan Kriminalisasi

Ari Sandita Murti
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya. (Foto: Ari Sandita Murti)

Firman mengatakan tim kuasa hukum telah mengajukan sejumlah bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proses penetapan tersangka maupun upaya paksa terhadap Febrie. Bukti tersebut juga diperkuat dengan keterangan sejumlah ahli.

"Jadi, kami lihat satu sisi mengakui hakim praperadilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tetapi ujungnya justru hakim justru memberikan judgment yang berbeda," jelasnya.

Dia menambahkan, tim kuasa hukum menemukan puluhan persoalan berdasarkan riset terhadap dokumen-dokumen perkara. Menurutnya, sejumlah persoalan prosedural tersebut semestinya dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan sah atau tidaknya proses hukum terhadap Febrie Adriansyah.

Firman juga menilai pertimbangan hakim terkait sejumlah persoalan formalitas, termasuk ketidakcermatan dalam dokumen dan penetapan tersangka, berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam praktik praperadilan.

Atas dasar itu, dia menyebut putusan tersebut semakin memperkuat anggapan Febrie Adriansyah mengalami dugaan kriminalisasi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 jam lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie, Status Tersangka Sah

1 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan Tetap Sah

3 hari lalu

LPSK Beri Perlindungan ke Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ini Alasannya

17 jam lalu

Praperadilan Febrie Adriansyah soal Status Tersangka Diputuskan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal