Firman mengatakan tim kuasa hukum telah mengajukan sejumlah bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proses penetapan tersangka maupun upaya paksa terhadap Febrie. Bukti tersebut juga diperkuat dengan keterangan sejumlah ahli.
"Jadi, kami lihat satu sisi mengakui hakim praperadilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tetapi ujungnya justru hakim justru memberikan judgment yang berbeda," jelasnya.
Dia menambahkan, tim kuasa hukum menemukan puluhan persoalan berdasarkan riset terhadap dokumen-dokumen perkara. Menurutnya, sejumlah persoalan prosedural tersebut semestinya dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan sah atau tidaknya proses hukum terhadap Febrie Adriansyah.
Firman juga menilai pertimbangan hakim terkait sejumlah persoalan formalitas, termasuk ketidakcermatan dalam dokumen dan penetapan tersangka, berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam praktik praperadilan.
Atas dasar itu, dia menyebut putusan tersebut semakin memperkuat anggapan Febrie Adriansyah mengalami dugaan kriminalisasi.