Meski demikian, Firman menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Tim kuasa hukum juga akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Febrie terkait langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
Dia menyebut masih terdapat ruang untuk menguji persoalan tersebut secara akademis, salah satunya melalui eksaminasi. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk melihat apakah bukti-bukti yang diajukan benar-benar menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses penanganan perkara Febrie Adriansyah.
"Walaupun sebenarnya secara akademis masih ada ruang untuk menguji itu seperti eksaminasi dan sebagainya untuk memastikan apakah permohonan yang kami ajukan itu isapan jempol belaka, dokumen-dokumen yang tidak faktual, tidak memiliki evidences, ataukah ini sesungguhnya memang ada persoalan yang serius dengan proses penanganan kasus Pak Febrie Ardiansyah," kata Firman.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Febrie. Dengan begitu, status tersangka Febrie dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sah.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Richard Edwin Basoeki membacakan amar putusan, Jumat (28/8/2026).
Sementara itu sehari sebelumnya, hakim juga menolak permohonan praperadilan Febrie terkait penyitaan. Hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan polisi sah secara hukum.