Praperadilan Jilid 4 Diputuskan 26 Agustus, Roy Suryo Minta Hakim Adil

Ari Sandita Murti
Pakar telematika, Roy Suryo. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id – Nasib permohonan praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan akan ditentukan pada Rabu (26/8/2026). Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan telah menetapkan jadwal pembacaan putusan tersebut.

Roy Suryo berharap hakim dapat mengabulkan permohonannya. Namun, jika permohonannya tidak dikabulkan, dia meminta hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Kami tetap memohonkan permohonan kami, Hakim Tunggal Pak I Ketut Darpawan, kalau tidak bisa meloloskan (mengabulkan) atau katakanlah memberikan putusan soal pencekalan lain sebagainya, berikanlah putusan seadil-adilnya, putusan sebaik-baiknya," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Roy juga meminta hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Dia berharap putusan tersebut tidak dipengaruhi oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang baru diterbitkan.

Menurut Roy, aturan tersebut belum dapat diberlakukan dalam perkara yang sedang berjalan. Dia menilai penerapan aturan tersebut justru dapat memundurkan proses hukum terkait upaya praperadilan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

1 hari lalu

Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Jilid 5: Ini Bukan Mengulur Waktu

1 hari lalu

Polda Metro Tak Hadirkan Ahli, Kubu Roy Suryo: Harusnya Kita Menang Praperadilan Jilid 4

2 hari lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Klaim Tak Pernah Terima Surat Pencekalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal