Praperadilan Jilid 4 Diputuskan 26 Agustus, Roy Suryo Minta Hakim Adil

Ari Sandita Murti
Pakar telematika, Roy Suryo. (Foto: Ari Sandita Murti)

Roy menilai permohonannya seharusnya dikabulkan berdasarkan proses persidangan yang telah berlangsung. Dia mengeklaim pihak Polda Metro Jaya tidak mampu menghadirkan saksi maupun ahli untuk membantah dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan.

Roy berharap hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

"Kesimpulannya sudah diserahkan, itu berdasarkan hasil bidang praperadilan, kita bisa melihat dan membuktikan Termohon dan Turut Termohon tidak berhasil atau tidak bisa menghadirkan saksi atau ahli yang ada. Seharusnya kalau itu yang terjadi, maka mereka melepaskan haknya, mereka tidak punya hak lagi menjawab karena bukti itu ada dua alat bukti itu, kalau hanya satu itu bukan alat bukti, kalau mereka hanya menampilkan surat itu bukan bukti," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

1 hari lalu

Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Jilid 5: Ini Bukan Mengulur Waktu

1 hari lalu

Polda Metro Tak Hadirkan Ahli, Kubu Roy Suryo: Harusnya Kita Menang Praperadilan Jilid 4

2 hari lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Klaim Tak Pernah Terima Surat Pencekalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal