Roy menilai permohonannya seharusnya dikabulkan berdasarkan proses persidangan yang telah berlangsung. Dia mengeklaim pihak Polda Metro Jaya tidak mampu menghadirkan saksi maupun ahli untuk membantah dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan.
Roy berharap hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
"Kesimpulannya sudah diserahkan, itu berdasarkan hasil bidang praperadilan, kita bisa melihat dan membuktikan Termohon dan Turut Termohon tidak berhasil atau tidak bisa menghadirkan saksi atau ahli yang ada. Seharusnya kalau itu yang terjadi, maka mereka melepaskan haknya, mereka tidak punya hak lagi menjawab karena bukti itu ada dua alat bukti itu, kalau hanya satu itu bukan alat bukti, kalau mereka hanya menampilkan surat itu bukan bukti," katanya.