"Kedua soal pencekalan, saya baru tahu adanya pencekalan itu ketika bulan November, itu lisan, setelah itu tiba-tiba diumumkan lagi diperpanjang enam bulan, itu lisan semua, enggak ada surat hitam di atas putih yang diterima, bahkan ternyata itu sudah berakhir pada bulan Juni," tuturnya.
Sementara itu, Pengacara Roy Suryo, Refly Harun mengatakan, keterangan dua ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sidang memperkuat dalil bahwa pencekalan terhadap kliennya tidak sah.
"Ahli kami memperkuat yang kami mohonkan, bahwa cacat formil proses penyidikan itu yang bisa membuat penyidikan dianggap tidak sah. Lalu, soal pencekalan itu secara prosedur formal juga itu menjadi tidak sah ketika tidak disampaikan pemberitahuan sebelumnya," ujar Refly.
Refly juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo berpotensi dikabulkan. Salah satu alasannya, menurut dia, terdapat penggunaan dua rezim KUHAP dalam proses penanganan perkara tersebut.
"Dalam surat penetapan tersangka itu masih menggunakan dua rezim KUHP yang berbeda karena itu harusnya permohonan ini potensial untuk dikabulkan. Kalau hakimnya berani," tuturnya.