Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Klaim Tak Pernah Terima Surat Pencekalan

Ari Sandita Murti
Roy Suryo mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis dari polisi terkait pencekalan dirinya dalam kasus fitnah ijazah palsu Jokowi. (Foto: Ari Sandita)

"Kedua soal pencekalan, saya baru tahu adanya pencekalan itu ketika bulan November, itu lisan, setelah itu tiba-tiba diumumkan lagi diperpanjang enam bulan, itu lisan semua, enggak ada surat hitam di atas putih yang diterima, bahkan ternyata itu sudah berakhir pada bulan Juni," tuturnya.

Sementara itu, Pengacara Roy Suryo, Refly Harun mengatakan, keterangan dua ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sidang memperkuat dalil bahwa pencekalan terhadap kliennya tidak sah.

"Ahli kami memperkuat yang kami mohonkan, bahwa cacat formil proses penyidikan itu yang bisa membuat penyidikan dianggap tidak sah. Lalu, soal pencekalan itu secara prosedur formal juga itu menjadi tidak sah ketika tidak disampaikan pemberitahuan sebelumnya," ujar Refly.

Refly juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo berpotensi dikabulkan. Salah satu alasannya, menurut dia, terdapat penggunaan dua rezim KUHAP dalam proses penanganan perkara tersebut.

"Dalam surat penetapan tersangka itu masih menggunakan dua rezim KUHP yang berbeda karena itu harusnya permohonan ini potensial untuk dikabulkan. Kalau hakimnya berani," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Sindir Kasus Roy Suryo-Tifa Dagelan Hukum hingga Permainan Kotor

5 hari lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Status Tersangkanya Dibatalkan

5 hari lalu

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo soal Pencekalan Polda Metro Jaya

6 hari lalu

Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan, Pengacara Jokowi Peringatkan Ada Batasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal