Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Status Tersangkanya Dibatalkan

Ari Sandita Murti
Kubu Roy Suryo meminta hakim memutuskan pencekalan dan penetapan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dinyatakan tidak sah (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan jilid IV Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026). Terdapat 10 poin permohonan yang intinya meminta hakim memutuskan pencekalan dan penetapan tersangkanya di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan tidak sah.

"Agar berkenan memberikan putusan, satu mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar salah satu pengacara Roy Suryo yakni Refly Harun saat membacakan petitum praperadilan di persidangan.

Refly meminta hakim menyatakan pencekalan dan penarikan sementara paspor Roy Suryo tidak sah.

Kubu Roy Suryo juga memohon agar hakim memulihkan harkat, martabat dan nama baik pemohon seperti keadaan semula.

Sebelumnya, gugatan praperadilan keempat Roy Suryo terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026.

Praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo berfokus pada gugatan sah atau tidaknya pencekalan ke luar negeri dan penarikan sementara paspornya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo soal Pencekalan Polda Metro Jaya

15 jam lalu

Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan, Pengacara Jokowi Peringatkan Ada Batasnya

17 jam lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berulang Kali: Aturannya Membolehkan!

22 jam lalu

Kubu Dokter Tifa Ngotot Jaksa Tak Berwenang Perbaiki Dakwaan: Tidak Ada Perintah Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal