Praperadilan Lodewyk Pusung, Ahli: Penyidik Bisa Sita Tanpa Izin Pengadilan jika Mendesak

Yuwantoro Winduajie
Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

Namun, menurut dia, hukum acara pidana mengatur mekanisme berbeda ketika penyidik menghadapi keadaan mendesak. Dalam situasi tersebut, penyitaan dapat dilakukan terlebih dahulu, tetapi penyidik tetap wajib memberitahukan tindakan itu kepada ketua pengadilan sebagai bentuk pengawasan.

"Menunjukkan adanya mekanisme kontrol horizontal terhadap tindakan hukum agar dalam menjalankan kewenangannya tidak bertindak sewenang-wenang, tidak bertindak dengan melampaui kewenangan," ujarnya.

Suparji mengatakan kondisi mendesak dapat dilihat dari adanya potensi alat bukti hilang, rusak, atau dihapus. Pertimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga keaslian dan autentifikasi alat bukti yang rentan berubah maupun dihilangkan.

"Penilaian penyidik tentang situasi dan kondisi yang mendesak adalah penilaian tentang potensi hilangnya, rusaknya, atau dihapusnya alat bukti," katanya.

Dia menambahkan, proses perolehan alat bukti tetap dapat diuji dalam pemeriksaan pokok perkara. Hakim yang memeriksa perkara nantinya memiliki kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya cacat hukum dalam proses penyitaan yang dilakukan penyidik.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Waka BGN Lodewyk Ungkap Nama Prabowo Kerap Dicatut dalam Pengelolaan Dapur MBG Milik Nanik S Deyang  

1 hari lalu

Sidang Praperadilan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Bongkar Tarif Rp980 Juta untuk 3 Titik Dapur MBG

1 hari lalu

Kejagung Protes Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Dibolehkan Berbicara di Praperadilan: Kapasitasnya Apa?

1 hari lalu

Sidang Praperadilan, Lodewyk Pusung Ungkap Eks Kepala BGN Nanik S Deyang Punya 5 Dapur MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal