Diketahui, Lodewyk sebelumnya telah dua kali mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan pertama diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka.
Namun, majelis hakim menyatakan PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut karena lokasi peristiwa yang dipersoalkan dinilai tidak berada dalam wilayah hukumnya.
Lodewyk kemudian kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam permohonan kedua, dia menggugat keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Akan tetapi, hakim tunggal PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan Kejagung dan menyatakan pengadilan tersebut juga tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.