Praperadilan Lodewyk Pusung, Ahli: Penyidik Bisa Sita Tanpa Izin Pengadilan jika Mendesak

Yuwantoro Winduajie
Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

Diketahui, Lodewyk sebelumnya telah dua kali mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan pertama diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka.

Namun, majelis hakim menyatakan PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut karena lokasi peristiwa yang dipersoalkan dinilai tidak berada dalam wilayah hukumnya.

Lodewyk kemudian kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam permohonan kedua, dia menggugat keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Akan tetapi, hakim tunggal PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan Kejagung dan menyatakan pengadilan tersebut juga tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Waka BGN Lodewyk Ungkap Nama Prabowo Kerap Dicatut dalam Pengelolaan Dapur MBG Milik Nanik S Deyang  

1 hari lalu

Sidang Praperadilan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Bongkar Tarif Rp980 Juta untuk 3 Titik Dapur MBG

1 hari lalu

Kejagung Protes Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Dibolehkan Berbicara di Praperadilan: Kapasitasnya Apa?

1 hari lalu

Sidang Praperadilan, Lodewyk Pusung Ungkap Eks Kepala BGN Nanik S Deyang Punya 5 Dapur MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal