Praperadilan Lodewyk Pusung, Ahli: Penyidik Bisa Sita Tanpa Izin Pengadilan jika Mendesak
Namun, menurut dia, hukum acara pidana mengatur mekanisme berbeda ketika penyidik menghadapi keadaan mendesak. Dalam situasi tersebut, penyitaan dapat dilakukan terlebih dahulu, tetapi penyidik tetap wajib memberitahukan tindakan itu kepada ketua pengadilan sebagai bentuk pengawasan.
"Menunjukkan adanya mekanisme kontrol horizontal terhadap tindakan hukum agar dalam menjalankan kewenangannya tidak bertindak sewenang-wenang, tidak bertindak dengan melampaui kewenangan," ujarnya.
Suparji mengatakan kondisi mendesak dapat dilihat dari adanya potensi alat bukti hilang, rusak, atau dihapus. Pertimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga keaslian dan autentifikasi alat bukti yang rentan berubah maupun dihilangkan.
"Penilaian penyidik tentang situasi dan kondisi yang mendesak adalah penilaian tentang potensi hilangnya, rusaknya, atau dihapusnya alat bukti," katanya.
Dia menambahkan, proses perolehan alat bukti tetap dapat diuji dalam pemeriksaan pokok perkara. Hakim yang memeriksa perkara nantinya memiliki kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya cacat hukum dalam proses penyitaan yang dilakukan penyidik.