Profil dan Harta Kekayaan Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis

Rizky Agustian
Sidang Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8/2024). (Foto MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara. Suami artis Sandra Dewi itu dinyatakan terbukti bersalah menerima uang Rp420 miliar dalam kasus korupsi timah.

"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi dan pencucian uang," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Hanya saja, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan pada Senin (9/12/2024) lalu, JPU menuntut agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Putusan itu menuai kritik dari berbagai kalangan, salah satunya mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Dia mempertanyakan keadilan dari putusan itu lantaran perkara Harvey Moeis merugikan keuangan negara Rp300 triliun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Ade Armando Kritik Sayembara Ijazah Gibran: Upaya Hajar Keluarga Jokowi demi 2029

1 hari lalu

Pakar Sebut Gibran Telah Buktikan Pendidikan Setara SMA: Diakui di Indonesia

1 hari lalu

Nomor WA Sayembara Ijazah Gibran Diduga Diambil Alih, Roy Suryo Bongkar Penyebabnya

3 hari lalu

Profil Chika Yenalovy, Istri Rizky Irmansyah Kasespri Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal