Profil dan Harta Kekayaan Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis

Rizky Agustian
Sidang Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8/2024). (Foto MPI)

"Di mana keadilan? Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp300 trilliun. Dakwaannya konkret 'merugikan keuangan negara', bukan potensi 'merugikan perekonomian negara'," kata Mahfud dalam akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).

Lantas bagaimana profil Eko Aryanto ketua majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis?

Profil Eko Aryanto

Eko Aryanto merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dikutip dari laman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dia menjabat sebagai hakim utama muda dengan pangkat/golongan pembina utama madya (IV/d).

Pria kelahiran Malang, Jawa Timur, 25 Mei 1968 itu memiliki latar belakang pendidikan yang mengesankan. Dia merupakan lulusan dari beberapa universitas terkemuka di Indonesia.

Eko memulai pendidikan tinggi dengan meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya. Kemudian, pada 2002, dia melanjutkan studi ke jenjang Magister di IBLAM School of Law. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ade Armando Kritik Sayembara Ijazah Gibran: Upaya Hajar Keluarga Jokowi demi 2029

2 hari lalu

Pakar Sebut Gibran Telah Buktikan Pendidikan Setara SMA: Diakui di Indonesia

2 hari lalu

Nomor WA Sayembara Ijazah Gibran Diduga Diambil Alih, Roy Suryo Bongkar Penyebabnya

3 hari lalu

Profil Chika Yenalovy, Istri Rizky Irmansyah Kasespri Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal