Profil Suparta Terdakwa Korupsi Timah, Meninggal saat Jalani Masa Tahanan

Rizky Agustian
Zulhilmi Yahya
Dirut PT Refined Bangka Tin sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta (kanan). (Foto: YouTube Kejaksaan RI)

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Hukuman denda dan uang pengganti tetap sama, namun lama pidana jika uang pengganti tidak bisa dibayarkan diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Suparta pun mengajukan kasasi atas putusan itu ke Mahkamah Agung (MA).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

Polisi Ungkap Temuan Botol Isi Cairan saat Mayat Pria Ditemukan di GBK

11 jam lalu

Tangis Dedi Mulyadi Pecah di Pemakaman Kanaya Whu: Jasadnya Dikubur, Amalnya Tidak

12 jam lalu

Mengharukan, Dedi Mulyadi Akan Bangun Masjid Kanaya untuk Mengenang Kanaya Whu

13 jam lalu

Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Dalam Kota, Kontainer Oleng hingga Terguling usai Senggol Truk 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal