"Tapi silakan apa, anda sampaikan karena ini sudah masuk ke Mahkamah dan tidak ada pilihan lain. Silakan sampaikan pokok-pokoknya saja," sambungnya.
Sebagai informasi, gugatan ini dimohonkan oleh seorang Kepala Desa, Sabiq Muhammad, Yayasan Sajogyo Inti Utama (Sajogyo Institute), dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari.
Pada pokoknyam mereka meminta agar progam KDMP dihentikan lantaran menjadi beban pemerintah daerah.