Program Kopdes Digugat, Saldi Isra ke Pemohon: Anda Betul-Betul Aniaya Hakim MK

Danandaya Arya Putra
Sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Danandaya Arya)

"Tapi silakan apa, anda sampaikan karena ini sudah masuk ke Mahkamah dan tidak ada pilihan lain. Silakan sampaikan pokok-pokoknya saja," sambungnya.

Sebagai informasi, gugatan ini dimohonkan oleh seorang Kepala Desa, Sabiq Muhammad, Yayasan Sajogyo Inti Utama (Sajogyo Institute), dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari.

Pada pokoknyam mereka meminta agar progam KDMP dihentikan lantaran menjadi beban pemerintah daerah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
20 jam lalu

Denny Indrayana Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk Pemakzulan Gibran

3 hari lalu

Kopdes Merah Putih Bakal Punya Klinik dan Apotek, Bisa Pakai BPJS Kesehatan

4 hari lalu

Tok! MK Putuskan Kepala Daerah Beda Pandangan dengan Rezim Tak Bisa Diberhentikan

4 hari lalu

MA Kabulkan Seluruh Kasasi Gugatan Suket Ijazah Gibran, Denny Indrayana Singgung Etika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal