Program Kopdes Digugat, Saldi Isra ke Pemohon: Anda Betul-Betul Aniaya Hakim MK

Danandaya Arya Putra
Sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membuka persidangan pendahuluan perkara nomor 399/PUU-XXIV/2026, di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026). Gugatan ini berkaitan dengan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Saldi sedikit terkejut ketika mengetahui isi permohonan dari pemohon yang menguji 15 norma dari tiga undang-undang yang berbeda.

"Setelah kami coba hitung-hitung, ini kurang lebih ada 15 norma ya yang diajukan permohonan ya," kata Saldi di ruang sidang.

Banyaknya norma yang diuji dalam satu permohonan tersebut tentunya akan menambah beban bagi MK untuk mengadili perkara tersebut. Dirinya pun menyarankan agar pemohon memilah norma agar gugatan bisa lebih fokus.

"Ini anda ini betul-betul menganiaya Hakim MK kalau begini nih, banyak-banyak terus kayak begini nih, mestinya kan dipilah-pilah aja, diambil ini supaya lebih fokus," katanya sambil berkelakar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

Denny Indrayana Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk Pemakzulan Gibran

3 hari lalu

Kopdes Merah Putih Bakal Punya Klinik dan Apotek, Bisa Pakai BPJS Kesehatan

4 hari lalu

Tok! MK Putuskan Kepala Daerah Beda Pandangan dengan Rezim Tak Bisa Diberhentikan

4 hari lalu

MA Kabulkan Seluruh Kasasi Gugatan Suket Ijazah Gibran, Denny Indrayana Singgung Etika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal