Provinsi Papua Terbanyak Ajukan Permohonan PHPU Pileg ke MK

Aditya Pratama
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyi'ari. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg), Selasa (9/7/2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat Provinsi Papua sebagai terbanyak yang mengajukan permohonan PHPU.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, permohonan terbanyak dari partai politik (parpol). Selain parpol juga ada gugatan dari Caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Ada 16 partai, DPD tiga dan satu kepala adat," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Pada kesempatan itu dia mempertanyakan legal standing atau kedudukan kepala adat mengajukan gugatan ke MK. Menurutnya kepala adat bukan termasuk peserta pemilu.

"Cuma pertanyaannya punya legal standing enggak? Makanya mahkamah akan mempertimbangkan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
20 hari lalu

RUU Pemilu Ditargetkan Sah Maret 2027, Syarat Pendidikan Capres-Cawapres bakal Diatur

22 hari lalu

Prabowo Heran Sherly Tjoanda Dapat Tepuk Tangan Meriah saat Disapa: Pemilu Masih Lama

23 hari lalu

9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK terkait Gugatan Ijazah Gibran

23 hari lalu

Gibran usai MK Sebut Dirinya Tak Punya Ijazah Setara SMA: Saya akan Terus Fokus Bekerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal