Dia menambahkan, mayoritas pemohon mengajukan permohonan menyangkut selisih suara. KPU sebagai termohon akan mempelajari permohonan dan akan mengelaborasi temuan tersebut.
"Nanti tinggal cocok-cocokan aja persidangan berikutnya untuk pembuktian. Nanti adu data. Nanti disitu adu alat bukti," katanya.
Hari ini MK menangani sidang PHPU Pileg untuk lima provinsi. Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara dan Papua.
Sidang dibagi menjadi tiga panel. Pertama dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan anggota Hakim Konstitusi Enny Urbaningsih dan Arief Hidayat.
Panel kedua dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Saldi Isra dan Manahan Sitompul. Kemudian, panel ketiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna bersama Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.