JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunda sidang vonis banding terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, Kamis (13/8/2026). Putusan akan dibacakan Senin, 31 Agustus 2026.
Hakim banding PT DKI Jakarta, Catur Irianto mengatakan penundaan dilakukan karena pihaknya baru menerima memori banding dari Ibam beberapa hari lalu. Dengan demikian, majelis menilai memori banding tersebut dianggap baru diterima secara resmi hari ini.
"Jadi dianggap hari ini kita menerima. Ya tentu, itu kan harus dipertimbangkan juga. Jadi beralasan untuk ditunda, ya," ujar Catur di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Majelis hakim menetapkan sidang pembacaan putusan banding Ibam digelar pada Senin, 31 Agustus 2026.
"Kita akan menentukan hari sidang berikutnya, untuk putusan, di tanggal 31 Agustus, hari Senin," kata Catur.