Sidang Vonis Banding Ibam Kasus Chromebook Ditunda, Putusan Dibacakan 31 Agustus

Achmad Al Fiqri
Terdakwa korupsi laptop Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunda sidang vonis banding terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, Kamis (13/8/2026). Putusan akan dibacakan Senin, 31 Agustus 2026.

Hakim banding PT DKI Jakarta, Catur Irianto mengatakan penundaan dilakukan karena pihaknya baru menerima memori banding dari Ibam beberapa hari lalu. Dengan demikian, majelis menilai memori banding tersebut dianggap baru diterima secara resmi hari ini.

"Jadi dianggap hari ini kita menerima. Ya tentu, itu kan harus dipertimbangkan juga. Jadi beralasan untuk ditunda, ya," ujar Catur di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Majelis hakim menetapkan sidang pembacaan putusan banding Ibam digelar pada Senin, 31 Agustus 2026.

"Kita akan menentukan hari sidang berikutnya, untuk putusan, di tanggal 31 Agustus, hari Senin," kata Catur.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

3 bulan lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

3 bulan lalu

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

3 bulan lalu

Ibam Eks Konsultan Nadiem Divonis  4 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal