Puan Klaim Pembahasan KUHAP Libatkan Publik, Tampung 130 Masukan

Felldy Aslya Utama
Ketua DPR Puan Maharani (dok. DPR)

"Apakah RUU tentang kitab UU Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Ketua DPR Puan Maharani sambil mengetok palu.

"Setuju," jawab para anggota DPR.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah mengakomodasi aspirasi dari koalisi masyarakat sipil ke dalam RKUHAP. Namun, aspirasi itu tak semuanya bisa diakomodasi.

"Kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan, bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini," ujar Habiburokhman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Bukan di KUHAP, Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus

Nasional
2 bulan lalu

KUHAP Resmi Berlaku Tahun Depan, Mulai 2 Januari 2026  

Nasional
2 bulan lalu

Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin

Nasional
60 menit lalu

Wamenkum Jelaskan Aturan KUHAP Baru soal Penangkapan Tak Perlu Izin Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal