Purbaya Bantah Incar Influencer dan Pedagang Online untuk Tarik Pajak Baru: untuk Semua WNI

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah incar influencer dan pedagang online untuk tarik pajak baru. (foto: Anggie Ariesta)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan pemerintah mengincar influencer dan pedagang daring sebagai sasaran pajak baru. Menurutnya, kebijakan diberikan adil kepada siapa saja.

Purbaya menegaskan siapa pun warga negara yang mengantongi pendapatan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), secara otomatis memiliki kewajiban hukum untuk menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) kepada negara.

"Kalau punya penghasilan tinggi, ya dipajakin. Jadi equal treatment untuk semua warga negara Indonesia, bukan diincar," kata Purbaya dalam sebuah tayangan podcast, dikutip Jumat (3/7/2026).

Sebagai bagian dari langkah penguatan administrasi, pemerintah secara resmi telah menunjuk empat perusahaan penyedia marketplace sebagai agen pemungut pajak per 1 Juli 2026. Namun, eksekusi pemotongan pajak di lapangan baru akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Agustus 2026 mendatang.

Melalui mekanisme baru ini, pihak marketplace akan langsung memotong PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5 persen atas akumulasi omzet yang didapatkan oleh para pedagang yang berjualan di platform mereka.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
20 jam lalu

Arrmanatha Nasir Jadi Menlu, DPR Titip Pesan soal Palestina hingga Perlindungan WNI

23 jam lalu

KJRI Jeddah Pulangkan 15 WNI dari Saudi gegara Masalah Imigrasi, 12 di Antaranya Anak-Anak

5 hari lalu

Restitusi Bisa Diaudit, Menkeu Suahasil: Pemerintah Hormati Seluruh Hak Wajib Pajak

5 hari lalu

Banjir Landa Bangkok Thailand, Kemlu Pastikan WNI Aman dan 1 Orang Sempat Terjebak di Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal