"Dana bencana itu selalu siaga di angka Rp5 triliun. Tapi kalau kurang, kita tambah lagi, tergantung kebutuhan yang diajukan BNPB," tuturnya.
Purbaya juga memastikan proses pencairan anggaran untuk penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat. Menurutnya, pemerintah telah memiliki prosedur khusus agar kebutuhan darurat tidak terhambat proses administrasi yang panjang.
"Begitu ada permintaan resmi masuk, kami langsung tindak lanjuti dengan cepat. Khusus untuk kebutuhan bencana, SOP kita memang dirancang responsif, selama permintaannya jelas," ucapnya.
Selain dana yang disiapkan Kementerian Keuangan, BNPB juga memiliki anggaran siaga untuk mendukung penanganan bencana di lapangan.
"Di BNPB juga sudah tersedia dana yang siap digunakan, sekitar Rp500 miliar dalam posisi siaga. Kalau kurang, kami tambahkan kembali," tuturnya.